Hasil Penggeledahan Cape Bibir Denpasar
dok: Balipuspanews.com |
by: Suara.com
Suwarjono / Minggu, 16 Juli 2017
Intip Berita -- Aparat gabungan Kepolisian Daerah Bali menggeledah tempat hiburan Cafe Bibir di Jalan Pura Demak Denpasar dengan mengamankan barang bukti narkoba dan puluhan orang untuk menjalani tes urine.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar untuk meminimalkan kejahatan salah satunya narkoba.
Sekitar 190 personel dari Direktorat Sabhara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Intel, Propam dan Satuan Tugas "Counter Transnational Organize Crime" (CTOC) Polda Bali menggeledah tempat hiburan malam itu sekitar pukul 05.00 Wita.
Hengky menjelaskan dari hasil penggeledahan polisi mendapati bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin operasional dan buka dari pukul 02.00 hingga 10.00 Wita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pariwisata tentang izin operasional.
Hasil penggeledahan tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa dua linting ganja dan 6,5 butir pil ekstasi di kafe tersebut.
Polisi kemudian mengamankan 21 orang pengunjung untuk dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba karena diduga teridentifikasi menggunakan narkoba.
Mereka juga akan dites urine untuk mengetahui peredaran narkoba di antara pengunjung tersebut.
Petugas kepolisian kemudian menutup Cafe Bibir dengan garis polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cafe Bibir sendiri merupakan salah satu tempat hiburan malam di Denpasar yang kerap digeledah aparat berwenang terutama berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar untuk meminimalkan kejahatan salah satunya narkoba.
Sekitar 190 personel dari Direktorat Sabhara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Intel, Propam dan Satuan Tugas "Counter Transnational Organize Crime" (CTOC) Polda Bali menggeledah tempat hiburan malam itu sekitar pukul 05.00 Wita.
Hengky menjelaskan dari hasil penggeledahan polisi mendapati bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin operasional dan buka dari pukul 02.00 hingga 10.00 Wita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pariwisata tentang izin operasional.
Hasil penggeledahan tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa dua linting ganja dan 6,5 butir pil ekstasi di kafe tersebut.
Polisi kemudian mengamankan 21 orang pengunjung untuk dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba karena diduga teridentifikasi menggunakan narkoba.
Mereka juga akan dites urine untuk mengetahui peredaran narkoba di antara pengunjung tersebut.
Petugas kepolisian kemudian menutup Cafe Bibir dengan garis polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cafe Bibir sendiri merupakan salah satu tempat hiburan malam di Denpasar yang kerap digeledah aparat berwenang terutama berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Post a Comment