Menurutnya, izin keramaian untuk suatu even, apakah dilaksanakan indoor atau outdoor seharusnya mengantongi izin dari kepolisian, minimal pemberitahuan ke polsek setempat, bila berlangsung di dalam hotel. “Hotel memang sebagai pemilik tempat dalam hal itu. Tapi, seharusnya pihak hotel bisa sedikit kooperatif. Artinya, ketika ada acara seperti itu yang dihadiri lebih satu orang, harusnya pihak manajemen menyampaikan perihal ke polisi, minimal polsek setempat,” tambah Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Apriadi SSos.
Apriadi juga menjelaskan, sejauh ini tidak ada izin untuk suatu even yang dipersulit, sejauh kegiatan itu bersifat positif. Pentingnya ada izin, sebutnya untuk memantau situasi kegiatan itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. sumber : aceh.tribunnews.com
Post a Comment