NEWSACEHTODAY, GIRI MENANG – Seorang bule pria asal Inggris inisial L, 28, dibekuk anggota Polres Lombok Barat. Si bule ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, Rabu lalu (9/3).
Korbannya berinisial AD, 17 tahun warga negara Inggris. Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
“Polres melalui Polsek Pemenang mendapatkan laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pencabulan anaknya sesama jenis, Rabu (9/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili Trawangan. Kedua bule ini tengah berliburan ke Lombok,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo didamping Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas Polres Iptu Wayan Wijda Jumat kemarin (18/3).
Korbannya berinisial AD, 17 tahun warga negara Inggris. Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
“Polres melalui Polsek Pemenang mendapatkan laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pencabulan anaknya sesama jenis, Rabu (9/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili Trawangan. Kedua bule ini tengah berliburan ke Lombok,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo didamping Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas Polres Iptu Wayan Wijda Jumat kemarin (18/3).
kronologis
Kejadian ini berawal, ketika pelaku mengajak korban untuk makan pizza di kamar hotel penginapannya. Saat itu korban dicekokin minuman keras. Setelah beberapa lama di kamar, kemudian korban masuk ke kamar mandi dan keluar dengan mengenakan handuk.
Tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk membuka celananya. Korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur dari kamar pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya berinisial JP, 50 tahun. Ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Pemenan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.
Tidak lama, polisi lalu mengamankan pelaku. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris. Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamana penjara 15 tahun. (jpnn)
Tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk membuka celananya. Korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur dari kamar pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya berinisial JP, 50 tahun. Ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Pemenan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.
Tidak lama, polisi lalu mengamankan pelaku. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris. Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamana penjara 15 tahun. (jpnn)
Post a Comment