ilustrasi |
NEWSACEHTODAY, GIRI MENANG - Kelakuan S, 50, warga Desa Labuapi Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB, sungguh sulit diterima nalar waras.
Dia diduga tega "menggarap" dua putrinya masing-masing AS, 13 tahun yang saat ini duduk di kelas VI SD dan GS, 15 tahun yang duduk kelas 1 SMP. Perbuatan bejat ini tidak dilakukan sekali, melainkan berkali-kali.
Si ayah bejat itu dibekuk petugas dari Polres Lombok Barat. sementara korban diserahkan ke Trauma Center Mataram.
“Anaknya yang bernama AS disetubuhi sejak kelas III SD sampai kelas VI SD,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo di Mapolres Lombok Barat, Jumat (18/3).
Pelaku diduga nekat menggarap anak kandungnya lantaran “kehausan” akibat bertahun-tahun ditinggal sang istri yang menjadi TKW di Malaysia.
Dari penjelasan polisi, setelah pulang kampung, sang istri curiga anak-anaknya malas pergi sekolah. Tingkah laku keduanya juga menimbulkan tanda tanya.
Setelah didesak, kedua korban akhirnya bercerita bahwa mereka digauli oleh bapak kandung mereka sendiri. Sang istri terkejut dan berteriak histeris. Ia lapor polisi.
Polisi langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo 76e KHUP atau pasal 82 yat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (jpnn)
Dia diduga tega "menggarap" dua putrinya masing-masing AS, 13 tahun yang saat ini duduk di kelas VI SD dan GS, 15 tahun yang duduk kelas 1 SMP. Perbuatan bejat ini tidak dilakukan sekali, melainkan berkali-kali.
Si ayah bejat itu dibekuk petugas dari Polres Lombok Barat. sementara korban diserahkan ke Trauma Center Mataram.
“Anaknya yang bernama AS disetubuhi sejak kelas III SD sampai kelas VI SD,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo di Mapolres Lombok Barat, Jumat (18/3).
Pelaku diduga nekat menggarap anak kandungnya lantaran “kehausan” akibat bertahun-tahun ditinggal sang istri yang menjadi TKW di Malaysia.
Dari penjelasan polisi, setelah pulang kampung, sang istri curiga anak-anaknya malas pergi sekolah. Tingkah laku keduanya juga menimbulkan tanda tanya.
Setelah didesak, kedua korban akhirnya bercerita bahwa mereka digauli oleh bapak kandung mereka sendiri. Sang istri terkejut dan berteriak histeris. Ia lapor polisi.
Polisi langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo 76e KHUP atau pasal 82 yat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (jpnn)
Intip Berita Lainnya :
- Bule Inggris Sodomi Remaja 17 Tahun
- Istri Siram Kemaluan Suami Dengan Air Panas Karena Tak Mau Berhubungan Intim
- Karena Dipanggil Sayang Murid SD Ini Rela Digauli 9 Kali
Post a Comment