![]() |
Picture - Ahok dipanggil Komisi III DPR |
INTIP BERITA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menanggapi wacana Komisi II DPR menaikkan syarat dukungan untuk calon kepala daerah melalui jalur independen di Pilkada.
Kata Idrus, Komisi II DPR sengaja menyulitkan bakal calon kepala daerah yang ingin mencalonkan di Pilkada.
"Jangan mempersulit, tapi mengatur boleh, berikanlah proses bermartabat dan berkualitas untuk mengatur teknisnya," kata Idrus kepada wartawan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Dirinya tak ingin wacana ini dibuat untuk menjegal bakal calon kepala daerah tertentu.
Diketahui belakangan ramai isu proses Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Calon pertahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih jalur independen untuk maju dalam pertarungan ini.
Diberitakan sebelumnya, beberapa fraksi setuju atas revisi UU Pilkada. Salah satunya soal kenaikan syarat dukungan.
"Menurut kami, syarat dukungan calon perseorangan memang perlu ditinggikan biar lebih kuat legitimasinya," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy membenarkan pihaknya membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat.
Namun politikus PKB ini membantah hal ini mengganjal laju Ahok.
"Kami tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.
Menurut Lukman, pembahasan rencana memperberat syarat untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.
"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.
Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih.
Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.
"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.
Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.[tribunnews.com]
Post a Comment