NEWSACEHTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memberi sanksi tegas kepada oknum jaksa di Padang, Sumatera Barat berinisial, ZD, yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, untuk mencegah hal seperti itu terulang Korps Adhyaksa sepakat digelarnya tes urine bagi para jaksa.
Masalahnya, untuk melaksanakan tes urine itu, kejaksaan tak punya biaya. Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof Widyo Pramono menegaskan, gagasan tes urine bagi jaksa dan PNS sangat baik sebagai bentuk pengawasan kepada jajarannya agar tak tersandung narkoba.
“Tapi tunggu dulu, itu (tes urine) ada biayanya, tidak gratisan,” kata Widyo, Minggu (19/3).
Widyo mengatakan, saat menjabat Jampidsus Kejagung pernah menggelar tes urine untuk para jaksa. Saat itu, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional sehingga tes narkoba bisa dikakukan dengan gratis.
“Itu (tes urine) gratisan karena saya berhasil konsolidasi dengan BNN," papar Widyo.
Seperti diberitakan seorang oknum jaksa berinisial ZD (58) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diringkus Datuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sabtu, 12 Maret 2016 lalu.
Saat itu, ZD bersama rekannya pihak swasta diduga sedang menikmati narkoba jenis shabu.
Dari operasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp 500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil jaksa ZD, dan mobil tersangka SA.(jpnn)
Masalahnya, untuk melaksanakan tes urine itu, kejaksaan tak punya biaya. Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof Widyo Pramono menegaskan, gagasan tes urine bagi jaksa dan PNS sangat baik sebagai bentuk pengawasan kepada jajarannya agar tak tersandung narkoba.
“Tapi tunggu dulu, itu (tes urine) ada biayanya, tidak gratisan,” kata Widyo, Minggu (19/3).
Widyo mengatakan, saat menjabat Jampidsus Kejagung pernah menggelar tes urine untuk para jaksa. Saat itu, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional sehingga tes narkoba bisa dikakukan dengan gratis.
“Itu (tes urine) gratisan karena saya berhasil konsolidasi dengan BNN," papar Widyo.
Seperti diberitakan seorang oknum jaksa berinisial ZD (58) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diringkus Datuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sabtu, 12 Maret 2016 lalu.
Saat itu, ZD bersama rekannya pihak swasta diduga sedang menikmati narkoba jenis shabu.
Dari operasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp 500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil jaksa ZD, dan mobil tersangka SA.(jpnn)
Post a Comment