INTIP BERITA, JAKARTA - Akhirnya Abu Arief Hasibuan melaporkan Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan tender proyek jalan di Jayapura. Abu melaporkan Hasnaeni pada November 2014. Lalu baru sekarang kasus ini ramai di perbincangkan, kok bisa?
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menjelaskan lamanya waktu penyelidikan karena harus mengecek adanya transaksi keuangan. Selain itu pengurusan izin perbankan terkendala birokrasi.
"Yang lama, butuh 6 bulan lebih (mengurus) izinnya lama. Perlu (izin) Gubernur BI lewat Kapolri, (memeriksa) dokumen transfer, transaksi keuangan," papar Krishna.
Penyidik menemukan adanya bukti transaksi perbankan antara korban dan pelapor. Tak hanya itu penyelidikan juga terkendala oleh banyaknya transaksi perbankan yang dilakukan di luar Jakarta.
"Ada transaksi masuk. Yang bikin lama ada transaksi di beberapa bank luar Jakarta seperti di Jayapura meminta keterangan perlu izin," jelasnya.
Krishna juga menuturkan pemanggilan saksi juga terkendala jarak dan perizinan. "Minta perbankan kan lama, 3 kali, jauh. Beberapa minggu lalu baru datang. Yang jelas saya tahu di Papua," katanya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti. Saat ini penyidik juga sudah menetapkan Mischa Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus suap tender proyek jalan di jayapural,hasnaeni terancam hukumana penjara 5 tahun.
"Yang lama, butuh 6 bulan lebih (mengurus) izinnya lama. Perlu (izin) Gubernur BI lewat Kapolri, (memeriksa) dokumen transfer, transaksi keuangan," papar Krishna.
Penyidik menemukan adanya bukti transaksi perbankan antara korban dan pelapor. Tak hanya itu penyelidikan juga terkendala oleh banyaknya transaksi perbankan yang dilakukan di luar Jakarta.
"Ada transaksi masuk. Yang bikin lama ada transaksi di beberapa bank luar Jakarta seperti di Jayapura meminta keterangan perlu izin," jelasnya.
Krishna juga menuturkan pemanggilan saksi juga terkendala jarak dan perizinan. "Minta perbankan kan lama, 3 kali, jauh. Beberapa minggu lalu baru datang. Yang jelas saya tahu di Papua," katanya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti. Saat ini penyidik juga sudah menetapkan Mischa Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus suap tender proyek jalan di jayapural,hasnaeni terancam hukumana penjara 5 tahun.
[beritahangat5]
Post a Comment