Inilah formasi jabatan yang akan diisi, yaitu
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pendidikan (guru dan dosen)
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan
- Sedangkan selebihnya yaitu untuk bidang
- Menunjang pembangunan infrastruktur,
- Pembangunan poros maritim
- Pembangunan ketahanan energi dan ketahanan pangan dan
- Tenaga penegak hukum dan SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi.
Tumpak Hutabarat, Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, bahwa formasi merupakan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Besaran formasi yang telah ditetapkan tidak dapat ditawar karena sudah diputuskan dengan perhitungan tertentu,” tegas Tumpak, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Kami terpaksa menolak usulan tambahan formasi yang disampaikan instansi pusat dan daerah. Sebab, 50 persen usulannya bukan menempati jabatan prioritas (108 jabatan yang sudah ditetapkan," kata Setiawan Wangsaatmadja.
Kami sudah menginformasikan, jabatan-jabatan mana yang dibuka dalam rekrutmen tahun ini. Tapi kok masih saja mengajukan jabatan di luar program utama," ujarnya.
[sumber: jpnn]
Post a Comment