NEWSACEHTODAY, SURABAYA -- "Aku Penasaran Rasa Payudara ! Ucap MI dengan nada polos. MI merupakan salah satu tersangka pencabulan terhadap siswi SMP asal Surabaya yang masih mengenakan seragam SD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. MI adalah pelaku paling kecil dibandingkan dengan tujuh temannya. Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Kamis (12/5), MI mengeluarkan pengakuan yang menggemparkan.
Di hadapan polisi, wartawan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, MI mengaku hanya memainkan payudara Bunga. Meremas dan menciuminya. ”Saya cuma suka nenen (payudara), cuma atasnya,” katanya kepada para penyidik.
Dengan bahasa polos, MI secara jujur mengaku penasaran dengan ”rasa” payudara. Maklum, sejak kecil dia tidak pernah diberi ASI. Sebab, ibunya terpaksa pergi ke Kalimantan untuk bekerja.
Otomatis MI sejak bayi hingga kini tidak pernah merasakan sentuhan kasih sayang ibu dari ASI. Hal itu juga ditambah pengaruh buruk video porno yang dia tonton. Alhasil, ajakan tujuh kawannya langsung diterimanya lantaran didasari keinginan mencoba hal yang sama seperti dalam video porno.
Menurut Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, tersangka MI memang tidak bisa dikenai tindak pidana. Sebab, menurut undang-undang, mereka yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak bisa dikenai ketetapan hukum.
Selama proses penyelidikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan agar MI bisa ditindak sesuai dengan peradilan anak yang berlaku. ”Nanti keputusannya bisa dikembalikan ke orang tua atau dibina di lembaga negara,” ujar Lily.
Selain MI, dalam kasus ini polisi juga mengamankan, MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14 dan HM, 14. Pelaku dan korban semua tinggal di lingkungan Kalibokor Kencana, Surabaya.
Menurut Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, tersangka MI memang tidak bisa dikenai tindak pidana. Sebab, menurut undang-undang, mereka yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak bisa dikenai ketetapan hukum.
Selama proses penyelidikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan agar MI bisa ditindak sesuai dengan peradilan anak yang berlaku. ”Nanti keputusannya bisa dikembalikan ke orang tua atau dibina di lembaga negara,” ujar Lily.
Selain MI, dalam kasus ini polisi juga mengamankan, MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14 dan HM, 14. Pelaku dan korban semua tinggal di lingkungan Kalibokor Kencana, Surabaya.
[source; jpnn]
Post a Comment