Di hadapan polisi, wartawan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, MI mengaku hanya memainkan payudara Bunga. Meremas dan menciuminya. ”Saya cuma suka nenen (payudara), cuma atasnya,” katanya kepada para penyidik.
Dengan bahasa polos, MI secara jujur mengaku penasaran dengan ”rasa” payudara. Maklum, sejak kecil dia tidak pernah diberi ASI. Sebab, ibunya terpaksa pergi ke Kalimantan untuk bekerja.
Menurut Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, tersangka MI memang tidak bisa dikenai tindak pidana. Sebab, menurut undang-undang, mereka yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak bisa dikenai ketetapan hukum.
Selama proses penyelidikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan agar MI bisa ditindak sesuai dengan peradilan anak yang berlaku. ”Nanti keputusannya bisa dikembalikan ke orang tua atau dibina di lembaga negara,” ujar Lily.
Selain MI, dalam kasus ini polisi juga mengamankan, MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14 dan HM, 14. Pelaku dan korban semua tinggal di lingkungan Kalibokor Kencana, Surabaya.
Post a Comment