NEWSACEHTODAY, - Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kurniamataram, Kecamatan Seputihmataram. Delapan orang pemuda ini melakukan pencabulan terhadap bocah SD inisial N (13) dan siswi SMP inisial G (14)
Menurut sumber, Kedua bocah tersebut dicekoki minuman tuak terlebih dahulu sebelum keduanya cibabuli. Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menangkap para pelaku kemarin (12/5).
Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo mengatakan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kurniamataram, Kecamatan Seputihmataram.
Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo mengatakan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kurniamataram, Kecamatan Seputihmataram.
Korbannya dua bocah di bawah umur. Yakni siswi SD dan SMP," ujarnya kemarin.
Kronologis kejadian;
Kedua korban diajak tersangka Santoso (23), warga Kampung Pajarmataram, Kecamatan Seputihmataram, ke sebuah gubuk di daerah persawahan Kampung Qurniamataram pada pukul 19.00-21.30 WIB.
Sampai di gubuk diberi minuman tuak. Kemudian pukul 23.00 -01.00 WIB dibawa ke irigasi untuk dicabuli,” katanya.
Dono Sembodo mengatakan, di gubuk itu sudah ada tujuh rekan tersangka. Yakni Hendri (25), warga Kecamatan Terusannunyai; Sugeng Riyadi (22); Supriyadi (22); Slamet Sutrisno (22); Falentino (18), warga Kampung Onoharjo; Ahmad Fahrudin (19), warga Kampung Pajarmataram; dan Malan (20).
Sampai di gubuk diberi minuman tuak. Kemudian pukul 23.00 -01.00 WIB dibawa ke irigasi untuk dicabuli,” katanya.
Dono Sembodo mengatakan, di gubuk itu sudah ada tujuh rekan tersangka. Yakni Hendri (25), warga Kecamatan Terusannunyai; Sugeng Riyadi (22); Supriyadi (22); Slamet Sutrisno (22); Falentino (18), warga Kampung Onoharjo; Ahmad Fahrudin (19), warga Kampung Pajarmataram; dan Malan (20).
Di dalam gubuk, Santoso mencium N dan Riyadi mencium G. Setelah itu kedua korban dibawa ke irigasi yang ada di Kampung Kurniamataran. Santoso mencabuli N dan G. Selanjutnya giliran Hendri,” ujarnya.
Mantan Kapolres Lampung Barat ini melanjutkan, Riyadi dan Supriyadi melakukan pelecehan terhadap G. Kemudian Slamet melecehkan N.
“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih dalam pendalaman. Yakni Falentino, Fahrudin, dan Malan. Perbuatan para tersangka ini dijerat UUD Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. [jpnn]
“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih dalam pendalaman. Yakni Falentino, Fahrudin, dan Malan. Perbuatan para tersangka ini dijerat UUD Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. [jpnn]
Post a Comment