NEWSACEHTODAY, - Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kurniamataram, Kecamatan Seputihmataram. Delapan orang pemuda ini melakukan pencabulan terhadap bocah SD inisial N (13) dan siswi SMP inisial G (14)
Korbannya dua bocah di bawah umur. Yakni siswi SD dan SMP," ujarnya kemarin.
Sampai di gubuk diberi minuman tuak. Kemudian pukul 23.00 -01.00 WIB dibawa ke irigasi untuk dicabuli,” katanya.
Dono Sembodo mengatakan, di gubuk itu sudah ada tujuh rekan tersangka. Yakni Hendri (25), warga Kecamatan Terusannunyai; Sugeng Riyadi (22); Supriyadi (22); Slamet Sutrisno (22); Falentino (18), warga Kampung Onoharjo; Ahmad Fahrudin (19), warga Kampung Pajarmataram; dan Malan (20).
Di dalam gubuk, Santoso mencium N dan Riyadi mencium G. Setelah itu kedua korban dibawa ke irigasi yang ada di Kampung Kurniamataran. Santoso mencabuli N dan G. Selanjutnya giliran Hendri,” ujarnya.
“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih dalam pendalaman. Yakni Falentino, Fahrudin, dan Malan. Perbuatan para tersangka ini dijerat UUD Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. [jpnn]
Post a Comment