NEWSACEHTODAY, JAKARTA -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang
Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian
Hukum dan HAM.
Menurut Kepala Bidang
Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur
Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (13/05) 'Setelah dilakukan harmonisasi nantinya baru dikembalikan lagi ke
Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden'.
Ini adalah pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP). Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.[pendaftarancpns.com]
Ia menambahkan, bahwa THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.[pendaftarancpns.com]
Post a Comment