Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.com/
 
NEWSACEHTODAY, KEDIRI-- Masih ingat dengan Kasus pencabulan anak oleh seorang pengusana Kota Kediri?  Ia adalah Sony Sandra, (63), kini terdakwa hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan. Saat pengadilan membacakan vonis untuk bos nakal ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Kamis (19/5), Pria Kelurahan Kombespol Duryat, Kediri, tersebut divonis hukuman penjara sembilan tahun dengan dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim.

Selain hukuman 9 tahun penjara, penguasaha terebut juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta. Tapi jika denda tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan penjara
Secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Purnomo Amin selaku ketua majelis hakim dalam sidang terbuka seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Kediri.
Meskipun putusan tersebut dianggap jauh lebih ringan dari pada tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Terdakwa yang merupakan sorang bos nakal, pengusaha kons­truksi dan aspal itu dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sbagaimana diberitakan (jpnn.com), Sony Sandra, pemilik PT. Triple S tersebut, dilaporkan tiga siswi setingkat SMP dan SMA pada 4 Juli 2015. Tiga remaja yang berinisial Ae, 17; Ag, 16; dan Me, 18. telah melaporkan ke Polres Kediri Kota atas perbuatan Sony yang telah menyetubuhi mereka secara paksa ke P.

Menjelang 4 (empat) hari kemudian dua remaja lain mengadukan hal serupa. Mereka adalah El, 17, dan In, 18. Atas laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap Sony pada 13 Juli 2015. Dia dijemput dari Bandara Juanda, Surabaya, kemudian ditahan di Mapolresta Kediri.

Karena diduga, gara-gara kekuatan uang dan jaringan Sony, proses hukum berjalan lambat. Bahkan, Sony sempat akan bebas karena masa tahanan sudah habis. Namun, lima menit setelah keluar dari lapas, Sony ditangkap lagi oleh polisi untuk kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda

Menyangkyt dengan vonis kemarin, majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, per­buatan Sony jelas telah merusak mental dan masa depan para korban. Yakni In, 18; AK, 17; dan Nv, 17.

Namun ada per­timbangan yang meringankan terdakwa, karena Sony menderita penyakit jantung dan selalu mengikuti proses sidang, kecuali saat sakit. "Dengan hadir di persidangan saja sudah berdampak kepada psikologis terdakwa," tambah hakim Rahmawati dalam sidang.

Sebenarnya, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Empat JPU, yakni Teguh Warjianto, Yudi Hermawan, Sigit Artantojati, dan Tatik Herawati, sudah siap dengan menempati meja JPU. Hanya, untuk barisan penasihat hukum (PH), tinggal Agus Manfaluthi dan Ridwan.

Namun pada saat Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang dibuka, Sony meminta waktu untuk menunggu dua PH lain yang belum datang, yakni Moch. Arifin dan Sudiman Sidabukke. Mereka masih berada dalam perjalanan menuju PN Kota Kediri. "Sidang ditunda sampai pukul 11.15 WIB," terang Purnomo, kemudian mengetuk palu sekali.(rt)

Post a Comment

Powered by Blogger.