Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Imam Sumantri mengungkapkan bahwa "Tiga orang pelaku masih duduk di bangku SD dan lima lainnya duduk di bangku SMP,’’ ungkap .
Sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Jawa Pos, pencabulan itu awalnya dilakukan salah satu pelaku AS, 14 sejak 9 tahun lalu.
Waktu itu AS berusia 5 tahun dan Bunga masih 4 tahun. Tindak asusila itu kali pertama dilakukan di balai RW dekat rumah mereka. Aksi tersebut terus dilakukan setiap hari.
Bahkan, menginjak kelas VI SD, tersangka AS juga mencekoki korban dengan pil narkoba Double L sampai Bunga ketagihan obat terlarang itu hingga kini.
Saking ketagihan, Korban beberapa kali rela disetubuhi AS hanya demi mendapatkan pil Double L. Parahnya, sejak April lalu, AS mengajak tujuh pelaku lain untuk menyetubuhi Bunga.
Post a Comment