NEWSACEHTODAY, MEDAN-- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rencana pembayaran gaji ke-13 sekalian dengan Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan akan dilakukan Juli 2016 mendatang. Ini belum termasuk gaji bulanan, yang artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan menerima gaji 3 kali dalam bulan Juli.
Sementara Pemerintah Kota Medan menururt informasi sementara, sudah siap untuk mengucurkan 3 bulan gaji untuk seluruh PNS dijajaran Pemkot Medan, yang nilainya sekitar Rp258 miliar.
Irwan Ritonga, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan mengatakan, Gaji ke-13 dan THR tidak hanya diterima oleh PNS aktif saja, pensiunan PNS-pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu kata dia, berasal dari APBD Pemko Medan.
Gaji rutin PNS sekitar Rp86 miliar per bulan, jadi jika di kali 3, ya segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji. Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda," katanya, sebagaimana dikutip Sumut Pos (newsacehtoday).
Gaji ke 14 alias THR, adalah sebesar gaji pokok secara 100 persen bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.
Lanjutnya lagi, kedua gaji tersebut (gaji ke-13 dan THR), adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. (rt)
Lanjutnya lagi, kedua gaji tersebut (gaji ke-13 dan THR), adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. (rt)
Post a Comment