NEWSACEHTODAY, JAKARTA-- Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR asal Sulawesi Selatan tersebut tampak emosional dan ngamuk saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dewie tampak emosi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara suap usulan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia mengklaim bahwa dirinya difitnah Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adii telah menerima uang sebesar SGD 177.700 sebagai dana pengawalan proyek tersebut.
Dewie tampak emosi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara suap usulan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia mengklaim bahwa dirinya difitnah Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adii telah menerima uang sebesar SGD 177.700 sebagai dana pengawalan proyek tersebut.
Bahwa itu kebohongan besar yang dikatakan oleh Irenius kalau mengatakan ada pembicaraan dana-dana pengawalan,” kata Dewie Dewie Yasin Limpo, Senin (30/5/2016).
Menurut keterangan Dewie, Ia baru mengetahui tentang istilah dana pengawalan sejak perkaranya disidangkan di pengadilan.
Anggota Komisi VII DPR asal Sulsel ini mengaku baru mengetahui pengusaha yang dia temui di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 bersama Irenius Adii dan dua stafnya Bambang Wahyu Hadi serta Rinelda Bandaso, ternyata bernama Setyadi. Padahal, dalam dakwaan Setyadi disebut menyuap Dewie bersama-sama Irenius Adii.
Anggota Komisi VII DPR asal Sulsel ini mengaku baru mengetahui pengusaha yang dia temui di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 bersama Irenius Adii dan dua stafnya Bambang Wahyu Hadi serta Rinelda Bandaso, ternyata bernama Setyadi. Padahal, dalam dakwaan Setyadi disebut menyuap Dewie bersama-sama Irenius Adii.
Bahwa sangat mustahil saya mau bicara atau minta dana pengawalan kepada orang yang baru saya kenal apalagi status saya sebagai pejabat negara. Budaya malu kita sebagai orang timur,” kata dia.
Atas alasan tersebut, Dewie menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
Dewie beserta Staf Ahli-nya Bambang Wahyu Hadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut penilaian Jaksa, Dewie Yasin dan Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf sebesar SGD 177.700.
Dengan suap tersebut, agar Dewie Yasin Limpo selaku komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Majelis Hakim (MH) untuk mencabut hak memilih dan dipilih Dewie Yasin Limpo dalam jabatan politik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
(sumber: pojoksatu.id)
Dewie beserta Staf Ahli-nya Bambang Wahyu Hadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut penilaian Jaksa, Dewie Yasin dan Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf sebesar SGD 177.700.
Dengan suap tersebut, agar Dewie Yasin Limpo selaku komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Majelis Hakim (MH) untuk mencabut hak memilih dan dipilih Dewie Yasin Limpo dalam jabatan politik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
(sumber: pojoksatu.id)
Post a Comment