Pada proses persidangan terhadap artis Saipul Jamil yang dimulai pukul 16.27 WIB itu berlangsung tertutup. "Tujuh (7) tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," kata Jaksa Dado AE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Dado menjelaskan dalam berkas tuntutannya, bahwa Saipul Jamil atau pendangdut yang sering disapa Ipul itu melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat disinggung mengapa hanya dituntut dengan satu undang-undang, ujar Dado.
Ada pertimbangan pada saat memberikan tuntutan, sambung Dado, jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan. "Yang memberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma," ungkapnya.
Post a Comment