NEWSACEHTODAY, PASAMAN BARAT-- Kepolisian setempat berhasil mengamankan CN alias Capry, 20, warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (15/6/2016).
Capry ditangkap pihak berwajib karena diduga sebagai pelaku penistaan agama Islam. Capry menjadi orang yang paling dicari aparat dan pemerintah Sumatera Barat karena postingan fotonya di media sosial Facebook (FB) yang melecehkan agama Islam karena terlihat dia sedang menginjak sebuah buku yang diyakini sebagai kitab suci Alqur'an.
Dugaan kuat bahwa yang diinjak Capry adalah selain tulisan arab juga latar belakang foto dimana aksi tak terpuji yang dilakukan Capry itu seperti berada di sebuah mushalah. Ini terlihat dari tempat imam dan karpet yang ada di dalam foto tersebut.
Postingan di akun FB yang dilakukan pada Minggu (12/6/2016) itu sontak menghebohkan warga Pasaman Barat dan Sumbar pada umumnya. Selain menimbulkan keresahan, warga juga ingin mencari pelaku penistaan agama itu dan hendak menghakiminya sendiri.
Namun beruntung, karena aparat pemerintah dan kepolisian cepat bertindak dan berhasil mengamankan pelaku. Waka Polres Pasaman Barat Kompol Rendra Eko Cahyono dan Kasat Reskrim AKP Riko menyampaikan, pelaku bersama empat orang rekannya kini diamankan di Polres Pasaman Barat. “Pelaku (sudah) diamankan untuk menghindari adanya aksi massa terhadap pelaku yang tidak terima atas perbuatan pelaku,” terang Rendra sebagaimana dilansir dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group)
Atas perbuatanya, pihak kepolisian mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.
(sumber: pojoksulsel)
Post a Comment