Halloween party ideas 2015

KETAHUAN! Karena ABG 13 Tahun ini Merintih Saat Dimainkan
 
NEWSACEHTODAY, BULELENG-- Komang S, 43, resmi ditahan oleh pihak Polres Buleleng, Rabu (15/6/2016). Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan maraton di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Buleleng. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari beturut-turut.

Ipda Edi Sukaryawan, mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Komang S sebagai tersangka. Dan untuk mempermudah proses penyidikan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Buelelng, ujar Kepala Unit PPA Polres Buleleng.

Edi menegaskan “Tersangka sudah kami tahan,” sebagaimana dilansir JPNN.com, Kamis (16/6).

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas, seperti kalender rumah tersangka yang ditandai setiap selesai dimainkan (berhubungan) badan dengan korban, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban anak dibawah umur Komang BD, 13, di Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya juga pernah diberitakan, bahwa Komang S, 43, dilaporkan ke Polres Buleleng karena kepergok akan menyetubuhi Komang BD, 13, Rabu malam (8/6/2016) lalu. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kamar lalu menggerayangi tubuh korban hingga korban merintih. Rintihan korban tersebut mendatangkan petaka bagi tersangka, karena ibu korban curiga dan memaksa masuk kamar korban. merintih, perkosa, pelecehan, sex, little, teensex

Akhirnya korban mengaku bahwa perbuatan tersangka sudah dilakukan berulang kali, pengakuan korban ini setelah diintrogasi oleh keluarganya. Sebelum ditemukan dan gagal menyetubuhi koban, mereka sudah sering berhubungan badan. Korban terpaksa diajak main kuda lumping tersangka karena diancam akan dibunuh. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Saat ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1), dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(sumber: fri/pojoksulsel)

Post a Comment

Powered by Blogger.