NEWSACEHTODAY, JAKARTA - Derasnya dukungan kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terus berdatangan untuk menjadi Kapolri seiring dengan pensiunnya Jenderal Badrodin Haiti pada Juli 2016.
Ahmad Badja adalah seorang pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Jakarta, berpendapat, bahwa sosok Komjen BG pantas menggantikan Haiti. Dia menilai pengangkatan BG sebagai Kapolri sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Khususnya pasal 11 ayat 6 yang menyatakan calon Kapolri adalah polisi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
Kepada wartawan, Ahmad Badja mengatakan "Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai Undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," ujarnya, Jumat (10/6).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar tersebut tak setuju dengan pihak-pihak yang selalu mengait-ngaitkan BG dengan isu dugaan korupsi yang pernah menimpanya. Terlebih ketika nama BG melambung disebut-sebut sebagai sosok yang layak menjadi Kapolri. Menurut Bagja, kasus yang menjerat BG sudah selesai. "Itu kasus sudah tuntas ketika Komjen BG menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Badja.
Sementara itu, dukungan terhadap BG juga mengalir dari pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia mengatakan, Komjen BG sudah tak ada persoalaan di mata hukum.
Margarito menjelaskan "Kasus kemarin tidak bisa dijadikan alasan atau hambatan untuk pak Budi jika disodorkan menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi. Secara hukum pak Budi sudah clear," ujarnya.
Tapi persoalaan pergantian Kapolri tersebut adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif. "Semua yang penting yang disodorkan memenuhi syarat sesuai hukum," tutup Margarito.
Kepada wartawan, Ahmad Badja mengatakan "Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai Undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," ujarnya, Jumat (10/6).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar tersebut tak setuju dengan pihak-pihak yang selalu mengait-ngaitkan BG dengan isu dugaan korupsi yang pernah menimpanya. Terlebih ketika nama BG melambung disebut-sebut sebagai sosok yang layak menjadi Kapolri. Menurut Bagja, kasus yang menjerat BG sudah selesai. "Itu kasus sudah tuntas ketika Komjen BG menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Badja.
Sementara itu, dukungan terhadap BG juga mengalir dari pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia mengatakan, Komjen BG sudah tak ada persoalaan di mata hukum.
Margarito menjelaskan "Kasus kemarin tidak bisa dijadikan alasan atau hambatan untuk pak Budi jika disodorkan menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi. Secara hukum pak Budi sudah clear," ujarnya.
Tapi persoalaan pergantian Kapolri tersebut adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif. "Semua yang penting yang disodorkan memenuhi syarat sesuai hukum," tutup Margarito.
(sumber: boy/jpnn)
Post a Comment