Halloween party ideas 2015


http://newsacehtoday.blogspot.com/


NEWSACEHTODAY, JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut adalah revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS. PMK Baru, Uang Makan PNS Ditransfer Langsung
 
Mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS dalam aturan baru tersebut secara otomatis berubah. Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan "Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," ujarnya, Minggu (12/6).

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai‎. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru. google, berita, terbaru, a, b, c, d,

Menurutnya lagi "Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi,"

Sejalan dengan PMK itu, tambah Karo Humas BKN, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian  gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan. ab, cd, ef, gh, ij, kl, m, n, o,

Lanjut Tumpak "Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengamblik slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," ujarnya.
s, se, ze, ac,  


(sumber: jpnn)

Post a Comment

Powered by Blogger.