(Menpan RB)-Yuddy Crisnandi, melakukan kunker ke Prov. Banten, Jum'at (31/10/2014), by-humasprotokol.bantenprov.go.id |
NEWSACEHTODAY, SERANG-- Kabar gembira sebagaimana disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), bahwa tahun ini Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pencairan Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS). THR Tunggu Hari, Gaji ke-13 Setelah Lebaran
Yuddy mengatakan “Saya sudah menerima surat dari Mensesneg, bahwa bapak presiden sudah menyetujui usulan Menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi seluruh aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ujarnya saat kunjungan ke Serang, Banten, Selasa (14/6).
Ia pun menjanjikan pencairan THR untuk semua PNS dilakukan H-7 Idul Fitri. Besaran THR sendiri setara dengan satu bulan gaji pokok masing-masing pegawai. “Kan lumayan besar, untuk keperluan hari raya,”
Lanjut Menpan-RB, untuk gaji ke-13, menurut Yuddy akan dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga belas diperuntukan untuk keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” pungkasnya.
Ia pun menjanjikan pencairan THR untuk semua PNS dilakukan H-7 Idul Fitri. Besaran THR sendiri setara dengan satu bulan gaji pokok masing-masing pegawai. “Kan lumayan besar, untuk keperluan hari raya,”
Lanjut Menpan-RB, untuk gaji ke-13, menurut Yuddy akan dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga belas diperuntukan untuk keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” pungkasnya.
(sumber: dil/jpnn)
Post a Comment