Saipul Jamil. foto pojoksatu.id |
NEWSACEHTODAY, JAKARTA - Divonis 3 tahun penjara, membuat pedangdut Saipul Jamil harus lebaran di penjara, karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dede Sulton alias DS, Selasa (14/6/2016). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Pelecehan Seks Anak dibawah umur
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ifa Sudewi. Saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ia mengatakan "kesatu, terdakwa Saipul Jamil bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama,” ujarnya.
“Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan,” tambah Ifa Sudewi. Selasa (14/6). Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Lebaran di Penjara
Saipul Jamil sedih, terhadap keputusan tersebut, Pasalnya, dia harus menjalani lebaran tahun ini di penjara. Meskipun demikian, Saipul Jamil masih pikir-pikir untuk banding.
“Masih pikir-pikir, buat saya itu orangnya selalu menerima. Justru dengan menerima, Allah yang akan membalasnya,” ujar pendangdut tersebut sesaat selesai sidang.
Meskipun sedih karena harus melewati puasa dan lebaran di dalam sel tahanan, Saipul Jamil berusaha tetap tegar. Saipul Jamil berusaha untuk tetap semangat ketimbang harus mengeluh.
“Di dalam sana ada yang lebih lama dari saya, jangan lihat perbandingan hukuman. Allah belum izinkan saya pulang. tambahnya lesu.
(sumber: pojoksatu.id)
Post a Comment