NEWSACEHTODAY.ml, JAKARTA - Bukan Ahok namanya jika tidak melawan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini menyatakan akan terus memberikan perlawanan terhadap pelaksanaan reklamasi selama belum ada surat resmi rekomendasi penghentian reklamasi yang dikeluarkan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli. sebagaimana dikutip http://rimanews.com.
Sebelumnya, Menko Rizal sempat menyindirnya dengan mengatakan Gubernur (Ahok )tak ubahnya karyawan PT. Agung Podomoro Land (APL), lantaran terlalu berkeras membela pelaksanaan reklamasi di atas Pulau G.
Kan anda minta saya untuk menghentikan reklamasi hanya pulau G. Tapi gak bisa pakai mulut dong. Mana surat kamu? Waktu surat kamu datang pun saya juga mesti lihat alasannya apa," ungkap Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/07/2016).Jika dalam persoalan ini Menko Rizal dinilainya hanya berani cuap-cuap di media massa, Ahok pun menyatakan akan membalas soal ketidakjelasan alasan Rizal Ramli di media.
Dia bilang penghentian karena mengganggu lalu lintas nelayan, orang kanalnya 300 meter kok. Mana ada nelayan yang lewat situ," terang Ahok.Lalu, Ahok menyatakan bahwa Menko Rizal terlalu mengada-ada soal keberadaan pulau yang mengganggu pipa gas dan kabel bawah laut PLN. Pasalnya, menurut Ahok persoalan itu sudah dibereskan PT. APL sejak Presiden masih dipangku Susilo Bambang Yudhoyono atau justru Soeharto.
"Itu desainnya bukan saya yang bikin lho. Itu (pulau) kenapa dipotong, dicoakin gitu, karena ada PLTU, karena ada kabel pipa gas, terus alasannya apa," ungkap Ahok.
"Makanya maksud saya anda kalau mau cari alasan gak apa-apa, saya oke kok, tapi tulis dong, bikin rekomendasi," katanya lagi.
Sebelumnya, Menko Rizal mengaku heran dengan sikap Ahok yang begitu ngotot mempertahankan pembangunan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta.
"Saya juga bingung kenapa dia (Basuki) ngotot. Ahok itu Gubernur DKI atau karyawan pengembang?" ujar Rizal di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (19/07/2016).
Rizal heran mengapa Basuki sampai mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo sebagai upaya agar pembangunan Pulau G tetap dilanjutkan.
Sebab, pembatalan pembangunan adalah keputusan tiga menteri teknis dan seorang menteri koordinator.
Soal alasannya menghentikan pelaksanaan reklamasi di atas Pulau G, dinyatakan Rizal, karena pengerjaan dan keberadaan pulau tersebut melakukan pelanggaran berat.
"Reklamasi Pulau G memenuhi unsur pelanggaran berat, jadi kita hentikan untuk selamanya," kata Rizal saat memimpin Rakor bersama Tim Gabungan di kantornya.
Dalam kasus reklamasi, sambung Rizal, ada 3 kriteria pelanggaran, yaitu berat, sedang dan ringan."Pulau G dihentikan karena ditemukan pelanggaran berat. Seperti banyak kabel listrik di dasar laut milik PLN sehingga mengganggu lalu lintas dan membahayakan lingkungan hidup," pungkas Rizal.
sumber:
http://rimanews.com
Post a Comment