Imen diduga menculik F dengan membawa kabur perempuan mungil tak berdosa tersebut ke sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, kemarin.
Kejadian penculikkan tersebut terjadi berawal ketika Asryad bertemu di F di sebuah warung, daerah Depok, pada Minggu (10/07/2016).
Saat itu F jajan ke warung kemudian bertemu dengan Arsyad. F dibujuk dan dirayu diminta untuk menunjukkan Indomaret, namun pelaku membawa korban sampai ke wilayah Puncak," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho, Selasa (12/7/2016).
Beramai-ramai warga membawa Asryad ke kantor polisi terdekat. Dari Puncak, kasus Arsyad dilimpahkan ke Polres Depok, Senin subuh.
Atas perbuatannya, Arsyad terancam Pasal 332 KUHP tentang penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Arsyad Assegaf, tersangka pengunggah gambar porno di media sosial yang menghina Presiden Jokowi, ditangkap oleh petugas polisi pada Kamis 23 Oktober lalu.
Kasus Aryad sendiri ditangani Bareskrim Polri. Arsyad mendapat penangguhan penahanan dari Mabes Polri dan dipulangkan ke rumahnya. Dia diantar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.
Namun, Arsyad telah meminta maaf dan bahkan mengatakan ingin sujud di hadapan Presiden Jokowi bila mendapat kesempatan untuk bertemu secara langsung.
Pertanyaan sekarang ini justru pada Fadli Zon. Waktu itu Fadli Zon yang membela mati-matian bahwa anak baik dan begini begitu. Ternyata memang anak itu memang anak yang mempunyai karakter yang tidak baik. Terbukti pedofil seperti itu," kata Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (12/07/2016).
Pada waktu itu saya melihat Fadli Zon secara membabi-buta membela seseorang yang dilaporkan oleh tim Jokowi-JK yaitu saya. Itu orang yang membully Jokowi. Jadi seakan-akan membabi-buta tak peduli siapapun orang ini. Bahkan saya waktu itu mensinyalir, jangan-jangan orang ini adalah orang-orangnya Fadli Zon, anak buahnya Fadli Zon, tapi sudah dibantah," katanya.
Jadi semangat yang ada pada Fadli Zon waktu itu, sambungnya, siapapun orangnya yang membully Jokowi, akan dibela oleh Fadli.
Fadli Zon juga mengatakan dia (Arsyad) ini korban, saya ingat waktu itu ada di debat ILC. Itu gimana cara berpikirnya, kok pelaku tindak pidana dikatakan korban. Korban itu adalah yang menderita dalam tanda kutip atas perbuatan pelaku. Sekarang coba tanya Fadli Zon, sekarang korbannya anak kecil (korban pedofil) atau si pelaku (Arsyad). Kalau masih mengatakan dia (Arsyad) sebagai korban ya enggak ngerti saya, dia (Fadli) pernah sekolah hukum enggak," ujar Henry.
Post a Comment