Halloween party ideas 2015

Trauma Berat, Selama Disekap Gadis 16 Tahun Ini Tiap Hari Digilir Orang Berbeda


NEWSACEHTODAY.ml, PELEMBANG -- Seorang gadis berusia 16-tahun menjadi korban perkosaan tiga orang pemuda. Korban sempat tiga hari disekap para pelaku dan digilir secara bergantian setiap harinya di pondok kosong yang berada di tengah sawah kawasan Sekojo, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menurut keterangan ibunda korban, kejadian tersebut berawal pada Senin (11/07), sekitar pukul 20.00 wib yakni ketika AC dijemput pelaku AP untuk diajak berjalan-jalan bersama dua rekannya. Kemudian dalam perjalanan, AC diajak ke lokasi kejadian.
Anak saya dipaksa minum vodka dan kedua tangannya serta kedua kakinya dipegang secara paksa. Bahkan, mulut juga dibekap. Kemudian mereka mengancam akan membunuh," kata ibu korban, saat ditemui di Mapolresta Palembang, Sabtu (16/07/2016).
Sementara ketiga pelaku saat ini telah berhasil diringkus oleh petugas polisi Polresta Palembang. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Mengalami Trauma Berat
Gadis remaja berusia 16-tahun korban perkosaan tiga orang pemuda tersebut mengalami trauma berat karena disekap para pelaku di pondok kosong yang berada di tengah sawah kawasan Sekojo, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dalam penyekapan selama tiga hari itu, korban diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Saat ini korban sudah ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan dalam upaya pemulihan psikologis," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Sabtu (16/07/2016).
Maruly memastikan ketiga pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di tahanan Mapolresta Palembang. Dia mengungkapkan kasus ini terungkap karena keberanian korban dan orangtuanya melaporkan aksi bejat itu ke polisi.
Ketiga pelaku yang mendekam di tahanan Mapolresta Palembang itu kini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Atas perbuatan bejat mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


sumber:
http://rimanews.com

Post a Comment

Powered by Blogger.