Dalam aturan yang tertuang dalam inpres no.8/2016, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menghemat anggaran secara mandiri terhadap program dan kegiatan rencana kerja di 83 kementerian atau lembaga dan memastikan anggarannya tak dicairkan (self blocking).
Menteri atau Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) self blocking dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku,” begitu bunyi diktum kedua poin inpres tersebut, seperti dipublikasikan oleh setkab.go.id (29/08/2016).
Sementara untuk kegiatan yang belum dikontrakkan dan tak dilaksanakan pada akhir tahun dan juga bersifat tak mendesak, maka akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Adapun kriteria program dan kegiatan yang tak dipangkas antara lain yang bersumber pada pinjaman dan hibah dan kegiatan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang tak disetor ke kas negara pada anggaran 2016.
Ditegaskan dalam Inpres tersebut, aturan tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam inpres ini.
Pemangkasan yang dilakukan ini merupakan yang kedua APBN 2016 yang dilakukan pemerintah, pada Juni lalu pemerintah mengajukan perubahan APBN 2016 yang memotong anggaran Rp 50 triliun. Langkah revisi APBN-P ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencegah pelebaran defisit.
Post a Comment