Newsacehtoday.ml, Bontang -- Peringatan bagi para pemilik toko dan swalayan, ada hukuman jika uang kembalian diganti dengan permen pada pembeli. Jika tidak diindahkan, maka sanksi tegas sudah menanti para pedagang yang bandel.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
Dan jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa hukuman pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan.
Dan jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa hukuman pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan.
Beberapa kali kami temui mereka masih menggunakan permen saat memberikan kembalian uang belajaan kita. Itu kan sama saja dengan kita membeli permen mereka. Jika permen jadi alat tukar, mereka juga tidak mau kita kasih permen saat belanja,” kata Riza, Selasa (30/8) kemarin.
Sementara itu, ada toko modern di Bontang yang ternyata tidak mengembalikan uang kembalian dengan alasan donasi. Menurut Riza, donasi seperti itu harus ada izin dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker). “Kalau tidak ada izinnya ya tidak boleh alasannya donasi,” ujarnya.
sumber:jpnn.com
Post a Comment