"Ya saya kira pantas saja publik marah karena baru sehari di demo 4 November, Ahok sudah memfitnah pedemo itu massa bayaran," ujar Mulyadi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/016).
Intip Berita Update
Ketua Umum HMI pun meminta penegak hukum mengkaji lagi usulan banyak pihak agar melakukan penahanan terhadap Ahok. Sebab, ucapan dan perilaku Ahok kerap kali menimbulkan keresahan publik.
Selain itu, PB HMI juga menyoroti kasus RS Sumber Waras, di mana sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengatakan ada kerugian negara dari pembelian lahan Sumber Waras tersebut. Sehingga masyarakat harus ingat bahwa bukan hanya kasus penistaan agama yang membelit Ahok.
"Tapi mana tidak ada penegakan hukum atas itu," ungkapnya.
Belum lagi mengenai kasus reklamasi yang sampai sekarang juga belum ada realisasi "Jadi, bukan hanya penistaan agama saja, persoalan lain itu mengesankan Ahok ini dilindungi oleh Pemerintahan hari ini," jelasnya.
Mulyadi mengkhawatirkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang diduga digunakan untuk melindungi Ahok dari jeratan hukum. "Bahkan, justru Presiden berkata bahwa pelanggaran administratif tidak bisa dipidanakan. Apa-apaan ini. Selama ini banyak pejabat kita yang ditangkap dan ditahan karena persoalan administratif," tandasnya. sumber: (Ari/okezone.com)
Post a Comment