Newsacehtoday.ml, Jakarta - Berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokkasus atas dugaan penistaan agama setebal 826 halaman, hari ini diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Intip:
"Ini menunjukkan Polri fokus dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Gedung Kejaksaan Agung, hari ini.
Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes, Martinus Sitompul kemarin menyampaikan, penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penistaan agama ke Kejagung pada hari ini. Menurutnya, polisi sudah meminta keterangan 30 orang saksi dalam penyidikan kasus Ahok yang diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Noor Rachmad, Kejagung diberi waktu selama dua pekan sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas Ahok apakah bisa dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan atau harus dikembalikan ke penyidik.
Prosesnya komperehensif dan kami segera melakukan proses ini dengan melakukan putusan apakah langsung P-21 atau tidak. Dan kami akan segera mengambil keputusan," kata Noor.
"Para jaksa peneliti akan melakukan penelitian apakah formal dan telah memenuhi syarat lalu akan dibawa ke pengadilan. Melihat dari proses penanganan perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami tidak lama melakukannya," jelas Noor.(rimanews)
Post a Comment