Halloween party ideas 2015

Minta Dipijat Sama Anak Tiri, Eh Malah Nyuruh Urut Lain


Newsacehtoday.ml - Kejadian ini diposting pada tanggal Aug 04, 2016, tentang nasib tragis benar-benar harus dirasakan LS (14) warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama ini. 


Kegadisannya direnggut oleh Ayah tirinya sendiri. Kisah ini bermula saat Jar(46) minta dipijat oleh anak tirinya LS setelah capek bekerja pada Agustus 2015 silam. Tak berapa lama saat memijat bagian sekitaran paha mendekati bagian intimnya, Jar pun terangsang dan dalam keadaan tak ada siapa-siapa Jar pun mengajak anaknya tersebut untuk berhubungan intim.
 

intip:
Warga Intip Ketua DPR Indehoy Dengan Istri Supirnya, Kemudian......


Seperti dilansir dari Sindonews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta di Palangka Raya, di Ruang Sidang PN Palangka Raya pada Selasa (2/8/2016) mengatakan "Aksi bejat terdakwa berawal pada Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 malam. Saat itu dia mengaku pegal dan meminta korban untuk memijit tubuhnya". Jar yang sudah tak tahan menahan nafsunya akhirnya menarik anaknya tersebut dan memaksa untuk memegang kemaluan korban dengan paksa. Korban pun sempat melawan, namun sia-sia saja karena kalah kuat dari pelaku. Pelaku memaksa korban untuk melayaninya jika tidak korban diancam akan diusir dan menjanjikan uang jajan kepada korban.

Setelah mendapatkan keperawanan korban, aksi Jar tak hanya berhenti disitu. Dia kembali melakukan aksi bejatnya pada Febuari 2016 di rumah dinas guru SD. Awalnya korban yang tengah tidur dihampiri pelaku secara diam-diam dan dengan mengejutkan pelaku memaksa korban yang baru saja terbangun untuk melayani nafsunya. Kali ini korban lebih memaksa dengan mengancam akan membunuhnya jika tak melayaninya.

Hal itupun terus berulang hingga pada 21 Februari 2016 Istri pelaku Jan yang tidak lain adalah Ibu kandung korban memergoki mereka sudah tak menggunakan celana dalam. Namun, dengan cepat pelaku memukul korban LS dengan sapu dan menuduhnya telah menggodanya. LS akhirnya kabur dan melarikan diri selama 3 hari 2 malam yang akhirnya bertemu dengan saksi Bintang D Tunen yang kemudian setelah mendengar cerita korban membantunya untuk membuat laporan.

Akhirnya pelaku Jar pun akhirnya ditangkap dan didakwa dengan asal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya.(mrseru)

Post a Comment

Powered by Blogger.