Dok. Habib Rizieq Shihab. Foto: Antara |
Intip Berita - Mengutip rimanews.com, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lagi-lagi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya. Kali ini, Rizieq dilaporkan oleh seorang bernama Eddy Soetono, warga Pondok Gede, Bekasi pada 12 Januari 2017.
"Di ceramah itu, terlapor (Rizieq) menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq', 'pangkat jenderal otak hansip', 'sejak kapan jenderal bela palu arit', 'jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes RP Argo Yuwono kepada wartawan, hari ini.
Pelaporan itu bermula sekitar pukul 21.00 WIB Eddy melihat video ceramah Habib Rizieq di Media Sosial Youtube bersama dengan seorang saksi bernama Husnie.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/ 193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017. Rizieq disangkakan melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Argo mengatakan, pelapor merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian Linmas.
"Pelapor merasa bahwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita yang berisi kebencian terkait salah satu golongan masyarakat (SARA)," ungkap Argo.
sumber: rimanews.com
Post a Comment