Halloween party ideas 2015

Kasus Bukit Duri: Ahok kalah di Pengadilan


Newsacehtoday.ml - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun. Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu.

Baca :  DPR Bantah adanya Pembahasan Soal Kenaikkan Tarif STNK dan BPKB


Putusan pengadilan itu sekaligus mencatatkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat Gubernur DKI Jakarta ketika menggusur pemukiman Bukit Duri, selalu kalah di pengadilan. Rimanews mencatat, pertama kali Ahok kalah, dari mantan kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi, Retno Listyarti di awal tahun 2016. Retno menggugat putusan pemecatan dirinya oleh dinas pendidikan DKI Jakarta, atas arahan Ahok.

Berikut kasus yang melibatkan Pemprov DKI dan Ahok keok:

1. 7 Januari 2016, Retno Listyarti menangkan gugatan di PTUN usai dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. 25 April 2016, PTUN menangkan gugatan Bidara Cina.
3. 31 Mei 2016, PTUN batalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
4. 5 Januari 2017, warga Bukit Duri menangkan gugatan PTUN atas tindakan penggusuran yang dilakukan Pemrov DKI, Jakarta.

Dari gugatan yang dilayangkan, Pemprov DKI telah melaksanakan eksekusi putusan. Mulai dari pemecatan hingga penggusuran rumah warga.

Berdasarkan keterangan Biro Hukum Pemprov DKI, sejak 2016, ada 10 gugatan melayang ke Pemprov DKI.

Di antaranya adalah empat gugatan ke PTUN terkait pulau F, G, I, dan K di kawasan reklamasi. Ada pula gugatan dari PT Pertamina perkara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Barat. Juga ada gugatan lewat PTUN soal penertiban kawasan Kalijodo.(rimanews)

Post a Comment

Powered by Blogger.