YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen. Foto JPNN.com |
Intip Berita - Sempat beredar mi samyang cheese ramen yang diduga mengandung babi. Peredaran mi produksi asal Korea Selatan itu memunculkan reaksi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumi mi samyang cheese ramen. Jenis mi instan tersebutnya kemasannya berwarna kuning dan tidak ada informasi bahasa Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, Jawa Timur bersama dengan Dinas Kesehatan dan Polres setempat langsung menggelar inspeksi mendadak (Sidak).
Hasilnya memang ditemukan mi yang dimaksud. Berbekal bantuan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM) yang menerjemahkan komposisinya, didapati informasi bahwa mi tersebut mengandung babi.
Foto JPNN.com |
Pemilik swalayan Valentin Gusno meminta maaf atas penjualan mi Samyang yang diduga mengandung babi.
Dia mengaku teledor atas tindakan itu dan langsung meminta maaf. Sekaligus berjanji untuk menarik seluruh mi samyang tersebut dari peredaran.
Valentin mengaku bahwa mi tersebut di dapat dari perusahaan distributor yang ada di Surabaya, Jawa Timur
"Kami akan lebih berhati-hati ketika mengambil makanan ke beberapa reseller untuk dijual," kata Valentin.
Alasannya, mi yang didistribusikan di Indonesia hanya jenis samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam.
"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut Ilegal masuk ke indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.
Importir resmi mi Samyang, PT Korinus sudah menanggapi temuan MUI. Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana mengaku tak tahu menahu mengenai beredarnya mi samyang jenis cheese ramen.
Dia mengaku teledor atas tindakan itu dan langsung meminta maaf. Sekaligus berjanji untuk menarik seluruh mi samyang tersebut dari peredaran.
Valentin mengaku bahwa mi tersebut di dapat dari perusahaan distributor yang ada di Surabaya, Jawa Timur
"Kami akan lebih berhati-hati ketika mengambil makanan ke beberapa reseller untuk dijual," kata Valentin.
Alasannya, mi yang didistribusikan di Indonesia hanya jenis samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam.
"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut Ilegal masuk ke indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.
Importir resmi mi Samyang, PT Korinus sudah menanggapi temuan MUI. Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana mengaku tak tahu menahu mengenai beredarnya mi samyang jenis cheese ramen.
sumber: jpnn.com
Post a Comment