Halloween party ideas 2015

Peralihan Gaji PNS, Guru dan Tenaga Honor 2017
Foto ilustrasi


Newsacehtoday.ml, MEDAN - Memasuki Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengeluhkan persoalan gaji para pegawai negeri dan tenaga honorer, yang merupakan peralihan kewenangan SMA/SMK dari Pemkab/Pemko ke Pemprov.

Gubernur Sumut H T Erry Nuradi mengaku, hingga saat ini gaji tenaga honor yang dialihkan dari Pemkab/Pemko ke Pemprov menuai masalah.

Sebab, jika selama ini dibayarkan menggunakan dana BOS sewaktu di bawah naungan Pemkab/Pemko, maka ketika diambil alih Pemprov tidak bisa.

“Selama ini tenaga honor digaji oleh pemkab/pemko. Kita ketahui ada aturan yang belum boleh membayar gaji honor itu, sehingga harus juga dicari solusinya. Oleh sebab itu, kita menunggu petunjuk dari pemeintah pusat apakah bisa membayar gaji dengan dana BOS. Karena, penggunaan dana BOS untuk membayar gaji tenaga honor baru tingkat kabupaten/kota, sedangkan provinsi tidak,” ujar Erry yang ditemui usai menghadiri peresmian gedung sekolah multi etnis di Jalan Sunggal, Medan, akhir pekan ini.

Diutarakannya, kalau aturan terkait dana BOS bisa dirubah, maka dananya bisa digunakan untuk membayar tenaga honor.

“Tentunya harus ada aturan atau payung hukumnya, karena kita bekerja berdasarkan itu. Baik itu dari menteri keuangan, mendikbud, dan mendagri,” tambahnya.

Erry melanjutkan, persoalan lainnya yang dihadapi adalah masih kurangnya gaji PNS (sekarang disebut aparatur sipil negara) yang belum dibayarkan. Oleh sebab itu, permasalah ini telah disampaikan kepada menteri keuangan.

“Ini baru yang negeri belum lagi yang swasta, dan semuanya berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Terkait hal ini, sudah disampaikan kepada pak menteri keuangan bahwa ada beberapa permasalahan pada masa transisi yakni gaji PNS yang masuk ke provinsi masih kurang jumlahnya. Untuk itu, saya meminta kepada pak menteri agar dapat dicari solusinya bagaimana,” kata Erry.

Dijelaskan Erry, masih kurangnya gaji yang belum dibayarkan karena selama ini gaji mereka ditanggung oleh pemkab/pemko. Gaji tersebut diperoleh dari dana alokasi umum (DAU).

“DAU kabupaten/kota sudah dikurangi, sementara gajinya sudah dipindah ke provinsi. Sehingga, ada selisih yang harus segera ditindaklanjuti atau dituntaskan,” cetusnya.

Namun demikian, sambungnya, proses penggajian untuk ASN (aparatur sipil negara) sudah hampir selesai. Dari penambahan 18 ribu ASN, tinggal 300 ASN yang sedang diproses. Penggajian sudah ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. 

sumber: (fir/pojoksumut)

Post a Comment

Powered by Blogger.