kasus pembunuhan berencana yang dilakukan YRL terhadap istrinya, Sabtu (14/1). Foto: NAMIRAH/RADAR SORONG/JPNN.com |
Newsacehtoday - YRL (35), warga Jalan Damai Kampung Klalomon Distrik Klamono, Sorong, Papua Barat, tega menghabisi nyawa istrinya, OK (30).
Pembunuhan diduga dipicu kecemburuan yang sudah dipendam sejak lama oleh tersangka terhadap korban.
Baca lainnya: Habib Rizieq, Sejak kapan Jenderal bela PKI
Dari keterangan tersangka diketahui, tersangka mencoba untuk menguji kesetiaan istrinya, dengan menyamar sebagai seorang lelaki bernama Rafael.
Tersangka kemudian berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat (SMS) di ponsel, sejak tanggal 24 Desemeber 2016 lalu.
Setelah kurang lebih 3 minggu berkomunikasi, tersangka menganggap, istrinya sudah tidak setia lagi kepadanya.
Sehingga, lelaki yang mengaku bernama Rafael (yang sebenarnya YRL, suami korban) memancing korban untuk membunuh suaminya dengan menggunakan ilmu hitam atau yang sering disebut dengan suanggi.
Korban pun menyetujui untuk membunuh suaminya, dan siap mengikuti ritual yang diberitahukan Rafael untuk membunuh suaminya.
Dimana, korban (yang tinggal di rumah orang tuanya itu) diminta untuk datang ke rumah korban dan tersangka pada hari Sabtu (14/1) untuk melaksanakan ritual yang diperintahkan.
“Dia (korban) percaya, karena saya bilang kalau saya punya pace bisa bunuh orang dalam satu minggu,” terang tersangka di depan wartawan.
Tiga hari sebelum korban menjalankan aksi ritualnya, pelaku telah mempersiapkan diri dengan membeli satu buah sangkur di Sorong, yang menurutnya akan digunakan untuk membela diri.
Tiba pada hari Sabtu (14/1), tersangka sudah menunggu korban yang akan datang ke rumah mereka.
Selang beberapa saat kemudian, korban tiba di rumah, dan menjalankan ritual, mulai dari menghentakkan kaki ke lantai sebanyak 3 kali, lalu mengambil abu di belakang rumah.
Saat mengambil abu di belakang rumah, tersangka lalu menutup pintu dan berteriak bahwa dirinya adalah Rafael. “Saya langsung tutup pintu baru teriak, saya Rafael,”ucapnya.
Karena kaget, korban mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh tersangka dan langsung ditusuk dadanya dan tubuh korban menggunakan sangkur yang berukuran panjang 38 cm.
Namun, korban masih dapat bertahan dan mencoba melarikan diri ke arah kebun yang ada di depan rumah mereka.
Namun, masih dapat ditangkap oleh tersangka yang kemudian menusuk korban lagi secara berulang-ulang di seluruh tubuh korban, sampai akhirnya korban tewas.
Tersangka yang telah hidup bersama korban selama 17 tahun, mengaku tidak dipengaruhi apa pun saat membunuh korban. Ia juga mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Saya sangat menyesal. Habis saya lakukan itu, saya seperti sadar begitu,” katanya.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka lalu menyerahkan diri ke Koramil 1704/Klamono yang selanjutnya dibawa ke Polsek Klamono. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Moch. Rudi Prasetyo, S.IK mengatakan, dari kasus pembunuhan berencana tersebut, diamankan barang bukti satu buah sangkur berukuran 38 cm.
Juga satu buah handphone merk Nokia berwarna hitam, dan sepasang pakaian milik tersangka yang terdapat bercak darah yang diduga darah milik korban.
Tersangka dikenakan pasal sangkaan, pasal 304 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
”Karena masih berstatus suami istri yang sah, nikah secara adat, jadi dikenakan pasal 338 ini,” pungkasnya.
Tersangka kemudian berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat (SMS) di ponsel, sejak tanggal 24 Desemeber 2016 lalu.
Setelah kurang lebih 3 minggu berkomunikasi, tersangka menganggap, istrinya sudah tidak setia lagi kepadanya.
Sehingga, lelaki yang mengaku bernama Rafael (yang sebenarnya YRL, suami korban) memancing korban untuk membunuh suaminya dengan menggunakan ilmu hitam atau yang sering disebut dengan suanggi.
Korban pun menyetujui untuk membunuh suaminya, dan siap mengikuti ritual yang diberitahukan Rafael untuk membunuh suaminya.
Dimana, korban (yang tinggal di rumah orang tuanya itu) diminta untuk datang ke rumah korban dan tersangka pada hari Sabtu (14/1) untuk melaksanakan ritual yang diperintahkan.
“Dia (korban) percaya, karena saya bilang kalau saya punya pace bisa bunuh orang dalam satu minggu,” terang tersangka di depan wartawan.
Tiga hari sebelum korban menjalankan aksi ritualnya, pelaku telah mempersiapkan diri dengan membeli satu buah sangkur di Sorong, yang menurutnya akan digunakan untuk membela diri.
Tiba pada hari Sabtu (14/1), tersangka sudah menunggu korban yang akan datang ke rumah mereka.
Selang beberapa saat kemudian, korban tiba di rumah, dan menjalankan ritual, mulai dari menghentakkan kaki ke lantai sebanyak 3 kali, lalu mengambil abu di belakang rumah.
Saat mengambil abu di belakang rumah, tersangka lalu menutup pintu dan berteriak bahwa dirinya adalah Rafael. “Saya langsung tutup pintu baru teriak, saya Rafael,”ucapnya.
Karena kaget, korban mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh tersangka dan langsung ditusuk dadanya dan tubuh korban menggunakan sangkur yang berukuran panjang 38 cm.
Namun, korban masih dapat bertahan dan mencoba melarikan diri ke arah kebun yang ada di depan rumah mereka.
Namun, masih dapat ditangkap oleh tersangka yang kemudian menusuk korban lagi secara berulang-ulang di seluruh tubuh korban, sampai akhirnya korban tewas.
Tersangka yang telah hidup bersama korban selama 17 tahun, mengaku tidak dipengaruhi apa pun saat membunuh korban. Ia juga mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Saya sangat menyesal. Habis saya lakukan itu, saya seperti sadar begitu,” katanya.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka lalu menyerahkan diri ke Koramil 1704/Klamono yang selanjutnya dibawa ke Polsek Klamono. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Moch. Rudi Prasetyo, S.IK mengatakan, dari kasus pembunuhan berencana tersebut, diamankan barang bukti satu buah sangkur berukuran 38 cm.
Juga satu buah handphone merk Nokia berwarna hitam, dan sepasang pakaian milik tersangka yang terdapat bercak darah yang diduga darah milik korban.
Tersangka dikenakan pasal sangkaan, pasal 304 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
”Karena masih berstatus suami istri yang sah, nikah secara adat, jadi dikenakan pasal 338 ini,” pungkasnya.
sumber: (jpnn)
Post a Comment