![]() |
Foto: ilustrasi |
Polisi melakukan pengembangan ke rumah Fitri di Jalan Kaca Piring 7 RT04 No 54 Kelurahan Mawar dan kembali disita 10 butir pil berwarna hijau. Polisi juga menemukan alat hisap sabu, satu bilah pipet kaca, satu bilah bambu untuk mengaduk campuran obat.
Fitri kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjaramasin Timur untuk menjalani pemeriksaan. Saat pemeriksaan itulah, dia mengaku bahwa obat yang dia bawa bukan ekstasi melainkan ineks palsu yang dibuat secara otodidak dengan bahan campuran tepung kanji dan obat nyamuk bakar.
Hasil laboratorium juga menunjukan bahwa barang milik Fitri bukan ekstasi dan pelaku tidak bisa dijerat UU No 35 tahun 2009 trentang narkotika.
Namun, polisi tetap menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan obat yang tidak sesuai standar Farmokope Indonesian.
Post a Comment