dok. detik.com |
Nasip Ahok Ditentukan Hari ini
Intip Berita - Penggalan Kisah Singkat Perjalanan Nasip Ahok. Nasib terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditentukan dalam vonis hukuman pada hari ini. Sekitar lebih kurang sudah 8 bulan berjalan kasus dugaan penistaan agama.Awal mula kasus ini lantaran pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok kemudian didakwa dengan dakwaan primer Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Ahok pun dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Bermula dari postingan Buni Yani di Facebook pada Oktober 2016, dan kemudian kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareksrim Polri karena dianggap melecehkan agama. Selanjutnya Ahok pun angkat bicara dan Ia meminta maaf jika ucapannya di Kepulauan Seribu telah menyakiti dan menyinggung umat muslim.
Meski telah meminta maaf, proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan. Sebab, proses hukum berkaitan dengan langkah-langkah pembuktian. Pada Senin (24/10/2016), Ahok akhirnya menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Sebelum ke Bareskrim, Ahok sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Hal ini lalu memunculkan anggapan Imam Besar FPI Habib Rizieq bahwa ada intervensi Jokowi dalam penanganan kasus Ahok di Bareskrim.
Kasus Ahok akhirnya sampai ke tahap gelar perkara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara pada Selasa (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok.
Dalam Hitungan Jam, Jaksa Sudah Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke PN Jakut. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tajaja Purnama. Berkas tersebut diterima pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengggelar sidang perdana kasus Ahok pada Selasa (13/12/2016). Sidang yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan berlangsung di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dipakai merupakan bekas gedung PN Jakpus.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
Persidangan Ahok kembali diwarnai oleh aksi perbedaan pendapat. Ahok mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf dalam persidangan membantah menerima panggilan telepon dari SBY.
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok memang menanyakan adanya permintaan dari SBY soal dikeluarkannya sikap keagamaan MUI. Permintaan disebut disampaikan melalui telepon.
Sidang ke-12 kasus Ahok menghadirkan Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ia menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.
Sidang digelar pada Selasa (28/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Rizieq, yang merupakan saksi pertama yang dihadirkan, tampak memasuki ruang sidang dan disambut takbir.
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Ahok membacakan nota pembelaan (pleidoi) berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' pada Selasa (25/4/2017). Lewat pleidoi, Ahok menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebencian.
"Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Dengan perkara ini, Ahok merasa diperlakukan tidak adil. Dia dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
sumber ref: detik.com
Meski telah meminta maaf, proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan. Sebab, proses hukum berkaitan dengan langkah-langkah pembuktian. Pada Senin (24/10/2016), Ahok akhirnya menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Sebelum ke Bareskrim, Ahok sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Hal ini lalu memunculkan anggapan Imam Besar FPI Habib Rizieq bahwa ada intervensi Jokowi dalam penanganan kasus Ahok di Bareskrim.
Kasus Ahok akhirnya sampai ke tahap gelar perkara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara pada Selasa (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok.
Dalam Hitungan Jam, Jaksa Sudah Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke PN Jakut. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tajaja Purnama. Berkas tersebut diterima pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengggelar sidang perdana kasus Ahok pada Selasa (13/12/2016). Sidang yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan berlangsung di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dipakai merupakan bekas gedung PN Jakpus.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
Persidangan Ahok kembali diwarnai oleh aksi perbedaan pendapat. Ahok mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf dalam persidangan membantah menerima panggilan telepon dari SBY.
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok memang menanyakan adanya permintaan dari SBY soal dikeluarkannya sikap keagamaan MUI. Permintaan disebut disampaikan melalui telepon.
Sidang ke-12 kasus Ahok menghadirkan Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ia menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.
Sidang digelar pada Selasa (28/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Rizieq, yang merupakan saksi pertama yang dihadirkan, tampak memasuki ruang sidang dan disambut takbir.
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Ahok membacakan nota pembelaan (pleidoi) berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' pada Selasa (25/4/2017). Lewat pleidoi, Ahok menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebencian.
"Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Dengan perkara ini, Ahok merasa diperlakukan tidak adil. Dia dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
sumber ref: detik.com
Post a Comment