Kakek dan nenek berjudi, Pontianak Utara. dok: tribunnews.com |
by:jpnn.com
Intip Berita - Petugas terpaksa menangkap 3 kakek dan 1 nenek sedang sedang asik Main judi di sebuah rumah. Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya, Pontianak menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).
Ketiga kakek itu adalah Liu Hian Djiu alias Ahian (70), Jap Tet Phin alias Apin (60), dan Tarmizi (62).
Sedangkan nenek tersebut bernama Fu Nyan Fa alias Afa (65).
Mereka ditangkap di rumah Ahian ketika sedang bermain judi kartu remi.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo, Jumat (2/6).
Kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11:30.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.
Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning, 108 lembar kartu gold fish playing card, dan uang Rp 660 ribu.
Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.(kur/amb)
Ketiga kakek itu adalah Liu Hian Djiu alias Ahian (70), Jap Tet Phin alias Apin (60), dan Tarmizi (62).
Sedangkan nenek tersebut bernama Fu Nyan Fa alias Afa (65).
Mereka ditangkap di rumah Ahian ketika sedang bermain judi kartu remi.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo, Jumat (2/6).
Kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11:30.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.
Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning, 108 lembar kartu gold fish playing card, dan uang Rp 660 ribu.
Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.(kur/amb)
Post a Comment