Kenaikan Gaji13 dan THR Pegawai Tahun 2017, Menpan: Gaji13 dan THR Tidak Boleh Kurang dari Tahun Lalu.
by: okezone.com
Intip Berita -- Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayar dua minggu sebelum Lebaran 2017. Besarannya pun sama dengan pemberian gaji ke-13 dan THR di tahun sebelumnya.
"Gaji ke-13 kita putuskan akan diterima sebelum hari raya termasuk juga THR. Itu juga akan kita bayarkan sebelum Lebaran. Saya dengan Menkeu (Sri Mulyani) sudah sepakat. Intinya gaji ke-13 itu tidak boleh kurang dari apa yang kita lakukan tahun lalu,"ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Asman tidak mendetailkan berapa angkanya. Namun jika dilihat besaran gaji ke-13 dan THR berbeda-beda setiap aparatur di masing-masing instansinya. Seperti Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian PANRB sudah pasti beda.
"Kalau detail saya enggak ingat. Yang jelas saya patokannya tidak boleh kurang dari tahun lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengelak mengatakan terjadi pembengkakan dana dalam pemberian gaji ke-13 dan THR.
"Mungkin enggak begitu naik. Sama saja dengan tahun lalu. Tahun ini kan enggak ada kenaikan gaji pokok. Dia bisa naik kalau ada kenaikan gaji pokok. Kan tahun ini enggak. Jumlah PNS sama, jadi kemungkinan enggak jauh beda," ujarnya.
Dalam menjawab pertanyaan awak media, beberapa kali Askolani melempar jawaban pertanyaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto. “Misalnya terkait THR yang membengkak anggarannya? Tanya dia saja, biar satu angka saja," ujarnya.
Namun saat Askolani ditanyai apakah ada kenaikan sedikit dalam anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Dia pun membenarkan. "Iya (naik sedikit)," singkatnya.
(rzk)
Intip Berita -- Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayar dua minggu sebelum Lebaran 2017. Besarannya pun sama dengan pemberian gaji ke-13 dan THR di tahun sebelumnya.
"Gaji ke-13 kita putuskan akan diterima sebelum hari raya termasuk juga THR. Itu juga akan kita bayarkan sebelum Lebaran. Saya dengan Menkeu (Sri Mulyani) sudah sepakat. Intinya gaji ke-13 itu tidak boleh kurang dari apa yang kita lakukan tahun lalu,"ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Asman tidak mendetailkan berapa angkanya. Namun jika dilihat besaran gaji ke-13 dan THR berbeda-beda setiap aparatur di masing-masing instansinya. Seperti Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian PANRB sudah pasti beda.
"Kalau detail saya enggak ingat. Yang jelas saya patokannya tidak boleh kurang dari tahun lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengelak mengatakan terjadi pembengkakan dana dalam pemberian gaji ke-13 dan THR.
"Mungkin enggak begitu naik. Sama saja dengan tahun lalu. Tahun ini kan enggak ada kenaikan gaji pokok. Dia bisa naik kalau ada kenaikan gaji pokok. Kan tahun ini enggak. Jumlah PNS sama, jadi kemungkinan enggak jauh beda," ujarnya.
Dalam menjawab pertanyaan awak media, beberapa kali Askolani melempar jawaban pertanyaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto. “Misalnya terkait THR yang membengkak anggarannya? Tanya dia saja, biar satu angka saja," ujarnya.
Namun saat Askolani ditanyai apakah ada kenaikan sedikit dalam anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Dia pun membenarkan. "Iya (naik sedikit)," singkatnya.
(rzk)
Post a Comment