Jika Dipanggil Non Muslim, Gimana Baca Ayatnya ?
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj |
Intip Berita - Mengutip news.detik.com, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat resmi ditutup. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan rekomendasi komisi-komisi hasil rapat pleno Munas Ulama, salah satunya tidak menyebut kafir kepada nonmuslim.
Said Aqil mengatakan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.
Simak cupilkan Videonya:
Lantas, Rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU 2019 soal larangan menyebut kafir untuk nonmuslim jadi kontroversi. Wasekjen PBNU KH Masduki Baidlowi mengatakan PBNU sudah lama membuat keputusan soal persaudaraan.
"Tidak ada yang baru dari keputusan NU. Sejak Muktamar 1984 di Situbondo, NU sudah membuat keputusan bahwa persaudaraan di dalam negara bangsa (nation states) yang perlu terus dirajut ada tiga," kata Masduki lewat keterangannya, Sabtu (2/3/2019). news.detik.com
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.(red)
Jangan panggil kami kafir, panggil kami non muslim. Gimana nanti baca ayat... Ini tanggapan Ustadz Abdul Somad, tonton Videonya :
Sumber Video
Post a Comment