Halloween party ideas 2015

Inilah Hukuman Istri Pedagang Es Campur dan Selingkuhan di Matangkuli
Photo Puja TV Aceh : Reka Ulang Motif Pembunuhan Penjual ES Campur 

Intip Berita - Anda masih ingat "Penjual Es Campur asal Ujong Kulam Matangkuli yang meninggal dengan Leher Tergorok di Tempat Tidur? Novi yang memiliki nama lengkap Jamaliah (30) warga Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara menangis setelah dirinya divonis 2o tahun penjara di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada Rabu 7/8/2019. Novi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya bernama Jajuli (34) yang merupakan pedagang es campur. 


Setelah T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, membacakan amar putusan dan meminta Jamaliah untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, Taufik M Noer SH, untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau banding.

Terlihat Jamaliah enggan untuk bangun dari tempat duduknya, namun setelah diminta tiga kali baru baru bangun.

“Silahkan bangun saudara terdakwa,” ujar Latiful.

Istri korban tidak kuasa menahan tangis, lalu  dengan pelan ia berjalan mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi. Kemudian Taufik menyampaikan pikir-pikir dulu.

Terdakwa lainnya dalam kasus tersebut adalah Musliadi alias Adi (26), yang merupakan warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Musliadi dihukum penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

sumber: aceh.tribunnews.com

Post a Comment

Powered by Blogger.