Halloween party ideas 2015

Berkas Ahok Memenuhi Syarat Untuk Dibawa ke Pengadilan


Newsacehtoday.ml - Nonaktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kedatangannya itu adalah untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung.

Mau Diskon Rp 250,000? Beli tiket pesawat-nya di Pergi.comPantauan merdeka.com, Kamis (1/12), Basuki atau akrab disapa Ahok langsung turun dari Toyota Innova bernomor polisi B 1608 FRS. Dia tiba tepat pukul 09.24 WIB.

Ahok yang mengenakan baju batik warna cokelat kekuningan itu tidak memberikan sepatahkata pun kepada awak jurnalis. Setelah sempat memberikan kesempatan untuk mengabadikan dirinya, mantan Bupati Belitung Timur ini langsung masuk ke dalam gedung.

Usai membubuhkan tanda tangannya, Ahok direncanakan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Di tempat itu, polisi akan melimpahkan secara langsung Ahok selaku tersangka kasus penistaan agama kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan bahwa berkas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Dilanjutkannya, berkas dari perkara tersebut telah dipenuhi oleh Bareskrim Polri baik secara formal dan material. Sehingga berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan

"P21 administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum kejagung yang dinyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan," paparnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.