Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
detik.com
by: Rina Atriana / Selasa 18 Juli 2017
by: Rina Atriana / Selasa 18 Juli 2017
Intip Berita - Akhir tahun 2015, publik dibuat heboh dengan skandal 'papa minta saham' yang menjerat nama Setya Novanto. Novanto saat itu tengah menjabat sebagai Ketua DPR.
Novanto kemudian disidang oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Seluruh anggota MKD memvonisnya bersalah.
Politikus yang juga pengusaha itu pun memilih mundur dari posisinya dan kemudian duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar. Novanto merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II di Senayan.
Novanto kemudian disidang oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Seluruh anggota MKD memvonisnya bersalah.
Politikus yang juga pengusaha itu pun memilih mundur dari posisinya dan kemudian duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar. Novanto merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II di Senayan.
Awas! Jangan sentuh rambut siswa SMP ini, apalagi dipangkas
Novanto kemudian 'bangkit' saat memenangi persaingan di Munaslub Golkar dan menjadi Ketum Golkar mengalahkan Ade Komarudin. Dalam kurun setahun setelah mundur dari kursi Ketua DPR, posisi Novanto terus menanjak.
Berbekal putusan MK, MKD memulihkan nama baik Novanto. Hal itu jadi dasar Golkar untuk mengembalikan Novanto ke posisi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.
Kurang dari setahun setelah jadi Ketua DPR lagi, Novanto kembali 'jatuh'. Setelah nama Novanto beberapa kali disebut dalam kasus e-KTP, termasuk di persidangan, KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka baru di kasus e-KTP, pada Senin (17/7).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Novanto diduga memiliki peran mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
(rna/adf)
Berbekal putusan MK, MKD memulihkan nama baik Novanto. Hal itu jadi dasar Golkar untuk mengembalikan Novanto ke posisi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.
Kurang dari setahun setelah jadi Ketua DPR lagi, Novanto kembali 'jatuh'. Setelah nama Novanto beberapa kali disebut dalam kasus e-KTP, termasuk di persidangan, KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka baru di kasus e-KTP, pada Senin (17/7).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Novanto diduga memiliki peran mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
(rna/adf)
Post a Comment