Intip Berita - Mengemudi (SIM) yang baru. Kakorlantas Irjen Refdi Andri, mengatakan bahwa SIM lama tetap sah dijalan dan masyarakat tidak harus terburu - buru untuk menyiapkan SIM baru (Smart SIM) jika masa berlaku Sim model lama masih panjang.
Apakah ada perubahan biaya untuk Surat Izin Mengemudi baru?
Lihat rincian biaya pembuatan SIM baru berikut ini.
Biaya Perpanjang SIM :Rp30.000
SIM A
Biaya Pembuatan SIM :Rp120.000
Biaya Perpanjang SIM :Rp80.000
SIM B1
Biaya Pembuatan SIM :Rp120.000
Biaya Perpanjang SIM :Rp80.000
SIM B2
Biaya Pembuatan SIM :Rp120.000
Biaya Perpanjang SIM :Rp80.000
SIM C
Biaya Pembuatan SIM :Rp100.000
Biaya Perpanjang SIM :Rp75.000
SIM D (berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas)
Biaya Pembuatan SIM: Rp50.000
sumber: oto.detik.com
Post a Comment