Saat melaporkan pencabulan itu ke Polresta Pekanbaru, Rabu (9/3) lalu, anak berusia 14 tahun itu ditemani Mu, tantenya yang juga saudara kandung Sy.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, pada hari itu, E menghubungi tantenya. Lewat telepon seluler, E mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli bapak kandungnya.
Mendengar pengakuan E, Mu terkejut dan marah. Lalu Mu langsung menuju ke rumah E untuk menanyakan kebenarannya. Sesampai di sana, Mu langsung menanyakan hal tersebut kepada Sy. Namun ayah kandung E ini tidak mengakui telah berbuat cabul kepada anaknya tersebut.
Tidak percaya dengan pengakuan Sy, Mu menempuh jalur hukum. Pada hari itu juga Mu langsung membawa keponakan kandungnya tersebut ke pihak kepolisian.
Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, mengaku telah menerima laporan polisi tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidinya. “Anggota masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Post a Comment