NEWSACEHTODAY, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mewacanakan pergantian revisi undang-undang KPK dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi UU KPK yang sudah masuk dalam prolegnas, direncanakan bakal diganti dengan UU ASN. Langkah ini dilakukan agar nantinya pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS punya payung hukum.
"Di Baleg sudah muncul suara-suara dari anggota untuk menggantikan revisi UU KPK dengan UU ASN. Bila revisi UU ASN masuk dalam prolegnas, pembahasannya akan lebih cepat," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (21/3).
Dia menyebutkan, pembahasan revisi UU ASN merupakan tindak lanjut kesimpulan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Dalam kesimpulan rapat penyelesaian honorer K2 diselesaikan dengan menerbitkan payung hukum, apakah PP, Perpres, atau revisi UU ASN.
"Kalau untuk PP dan Perpres sebenarnya bisa dalam hitungan hari kalau pemerintah niat angkat honorer K2. Bila pemerintah tidak niat ya proses yang sebenarnya mudah jadi ribet," terangnya.
(esy/jpnn)
Post a Comment