"Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3," terang Supardiyana kepada JPNN, Kamis (24/3).
Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎. (esy/jpnn)
Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. ‎Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
Post a Comment