Ternyata benar. Terdapat tiga pasangan mesum yang terjaring razia itu.
Iratra menjelaskan, razia itu sebenarnya sudah menjadi agenda rutin. Namun, memang ada laporan warga yang perlu ditindaklanjuti.
“Razia di kos-kosan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Ini juga sebagai tindak lanjut kami terhadap laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa kos-kosan di Desa Tanjung Kulon itu disinyalir dijadikan tempat mesum oleh muda-mudi, pasangan bukan suami istri,” ujarnya.
Selain menangkap tiga pasangan mesum, ada pula empat pemandu lagu yang masih berusia belia. Bahkan para pemandu lagi yang diamankan itu belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Kalau mereka memang hanya berprofesi sebagai PL, maka kami akan lakukan pembinaan bersama dengan ketiga pasangan mesum itu. Namun, jika ternyata ada yang nyambi jadi PSK (pekerja seks komersial), maka akan kami kirim langsung ke panti rehabilitasi sosial di Solo,” tegas Iratra.
Lebih lanjut Iratra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap hal-hal yang menyalahi peraturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Beberapa hari lalu, Satpol PP juga sudah melakukan penertiban di lokalisasi ilegal Kebonsuwung, Desa Sidomukti Karanganyar dan di beberapa tempat yang dijadikan tempat prostitusi.
“Kita akan meningkatkan lagi giat (kegiatan, red) operasi ini. Ini juga tindak lanjut dari instruksi bupati yang menyatakan agar dilakukan penertiban di seluruh tempat prostitusi. Kita akan rutin melakukan patroli dan razia, tiga sampai empat kali setiap bulan,” tegasnya.
Post a Comment