NEWSACEHTODAY, PEKANBARU – Ya, 31, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jalan Dahlia Kelurahan Rejosari Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Sukajadi.
Perempuan yang sehari-hari hanya bekerja membersihkan rumah dan mengurusi anaknya itu diduga telah melakukan penipuan terhadap korban sebesar Rp 50 juta.
Untuk mengyakinkan korban dirinya mengaku jika bekerja sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dengan statusnya sebagai PNS gadungan, kepada korban pelaku menyebut jika bisa memasukkan bekerja di tempatnya dinas dengan status pegawai tidak tetap (PTT).
"Korban diketahui bernama Nur Elisa, dan kepada korban pelaku meminta uang sekitar Rp 50 juta untuk meloloskannya sebagai pegawai tidak tetap," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Korban yang telah menunggu hampir setahun lamanya, ternyata terpaksa harus menguburkan impiannya agar dapat bekerja. Kerap berusaha untuk mempertanyakan kepada pelaku akan statusnya, korban hanya mendapatkan jawaban pahit. Mengetahui telah dipermainkan dan ditipu, barulah korban melapor ke Polsek Sukajadi.
"Kejadiannya pada tahun silam sekitar bulan Maret, dan hampir setahun lamanya korban menunggu barulah menyadari jika dirinya ditipu. Saat diamankan pelaku berada di rumahnya," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, pelaku terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Sukajadi. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
"Bersama pelaku kita amankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran, dan hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat mengatakan jika tidak berhasil maka uang akan kembali sepenuhnya," tutup Kapolsek.
Perempuan yang sehari-hari hanya bekerja membersihkan rumah dan mengurusi anaknya itu diduga telah melakukan penipuan terhadap korban sebesar Rp 50 juta.
Untuk mengyakinkan korban dirinya mengaku jika bekerja sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dengan statusnya sebagai PNS gadungan, kepada korban pelaku menyebut jika bisa memasukkan bekerja di tempatnya dinas dengan status pegawai tidak tetap (PTT).
"Korban diketahui bernama Nur Elisa, dan kepada korban pelaku meminta uang sekitar Rp 50 juta untuk meloloskannya sebagai pegawai tidak tetap," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Korban yang telah menunggu hampir setahun lamanya, ternyata terpaksa harus menguburkan impiannya agar dapat bekerja. Kerap berusaha untuk mempertanyakan kepada pelaku akan statusnya, korban hanya mendapatkan jawaban pahit. Mengetahui telah dipermainkan dan ditipu, barulah korban melapor ke Polsek Sukajadi.
"Kejadiannya pada tahun silam sekitar bulan Maret, dan hampir setahun lamanya korban menunggu barulah menyadari jika dirinya ditipu. Saat diamankan pelaku berada di rumahnya," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, pelaku terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Sukajadi. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
"Bersama pelaku kita amankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran, dan hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat mengatakan jika tidak berhasil maka uang akan kembali sepenuhnya," tutup Kapolsek.
(RP/sam/jpnn)
Post a Comment