Namun pemanggilan Zaskia Gotik tersebut baru akan dilakukan setelah kepolisian memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.
Kepolisian pun akan meminta keterangan saksi dari Ketua Umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhammad Firdaus yang awalnya juga ingin melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya. Namun pelaporan tersebut dibatalkan lantaran sudah ditangani langsung kepolisian.
“Laporan yang dibuat laporan kita sendiri (model-A). Untuk LSM, keberadaan mereka nanti kita minta keterangan saksi dan bukti,” ujar Nico.
Pelaporan tersebut dibuat karena Zaskia Gotik telah melakukan penghinaan terhadap negara, dia diduga telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Hinaan Zaskia Gotik pada Indonesia terjadi saat ia menjadi bintang tamu di acara musik di salah satu televisi swasta Tanah Air, Selasa (15/3/2016) pagi. Saat Ayu Dewi dan Deny Cagur memberikan pertanyaan tentang hari proklamasi, Zaskia Gotik dengan enteng dan sambil tertawa menjawab “32 Agustus”. Padahal, hari proklamasi yang diperingati bangsa Indonesia terjadi 17 Agustus menjadi momentum berharga atas kemerdekaan bangsa.
Begitupun saat Zaskia Gotik ditanya lambang sila ke lima. Dengan enteng ia pun menjawab bebek nungging. Padahal Pancasila sila ke lima bukanlah bebek nungging seperti yang disebutkan Zaskia Gotik, namun melainkan padi dan kapas.[pojoksatu]
Post a Comment